Rabu, 09 September 2015

AMDAL PENAPISAN

MAKALAH
 ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PROSES PENAPISAN/SCREENING WAJIB AMDAL


NAMA ANGGOTA KELOMPOK    :
1.     Maksimus Asrul                      1407010030
2.     Jakobis J. Kayadoe                           1407010165
3.     Ivani Laning                                      1407010044
4.     Katarina Florensia R. Leni      1407010082
5.     Sarai Benu



FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan yang Maha Esa karena atas  bimbingan dan penyertaanNya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “PENAPISAN/SCREENING WAJIB AMDAL” dengan baik.
Dalam penyusunan makalah ini, kami banyak mendapat dorongan  dan motivasi dari semua pihak. Tak lupa kami ucapkan terima kasih.Kami menyadari bahwa makalah ini masih banyak kekurangannya dan masih jauh dari sempurna.Oleh sebab itu kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan dari semua pihak.
          Penulis juga berharap kiranya makalah ini  tidak hanya menjadi sebuah informasi belaka,namun kiranya dapat menjadi pengetahuan yang berharga bagi para pembacanya.












Kupang, Maret 2015




Penulis



Daftar Isi
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I Pendahuluan
1.1   Latar Belakang
1.2   Rumusan Masalah
1.3   Tujuan
Bab II Pembahasan
2.1  Pengertian Penapisan dalam amdal
2.2   Metode Penapisan dalam amdal
2.3   Tujuan Penapisan dalam amdal
2.4   Kriteria Penapisan
Bab III Penutup
                 3.1 Kesimpulan
                 3.2 Saran
Daftar Pustaka








BAB I
LATAR BELAKANG
1.1  Latar Belakang
Dalam proses pembangunan harus memperhatikan pengaruh-pengaruh yang muncul, baik secara langsung terhadap masyarakat sekitar ataupun dalam cakupan lingkungan yang lebih luas. Indonesia yang masa sekarang sedang mengalami pembangunan besar-besaran menjadi sangat penting untuk menerapakan suatu aturan guna menjaga dan mangantisipasi dampak yang akan terjadi.
Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia, dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27 Tahun 1999 tentang Amdal.
AMDAL sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara bertahap yaitu penapisan (screening), pelingkupan (scoping), identifikasi (identification), prakiraan (prediction), dan evaluasi (evaluation) yang kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan RPL).Mengingat pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 dan kelancaran pembangunan maka penapisan dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan. Sehingga kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan lebih efisien dan efektif. Penapisan dilakukan secara sederhana dengan komplikasi yang minimum dan kepercayaan yang maksimum bahwa suatu proyek akanatau tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.





1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa itu proses penapisan dalam Amdal?
2.      Apa saja metode penapisan dalam Amdal?
3.      Apa tujuan dari Proses Penapisan dalam Amdal?
4.      Bagaimana kriteria penapisan?

1.3  Tujuan
1.      Untuk mengetahui apa itu proses penapisan dalam amdal
2.      Untuk mengetahui metode penapisan dalam amdal
3.      Untuk mengetahui tujuan penapisan dalam amdal
4.      Untuk mengetahui kriteria penapisan














BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Proses Penapisan dalam Amdal
Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
2.2  Metode Penapisan
Di Indonesia di kenal dengan metode penapisan satu langkah, tetapi tidak hanya dalam amdal ada juga metode yang dipakai. Berikut akan dijelaskan 2 metode penapisan dalam amdal,
1. Metode penapisan bertahap
Dalam metode ini penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara berurutan.Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjjs9A17Sp_3SEXI6YrfPmqnYhXQh2q7SnV6wMP8ZblrHPXhR-WfQldTGIO3soA9jBTzZp4dxK_86plTSDz5ZEOzrnFCgqwjyo49WqOXmTmPuJlUqyWBDF0frJ5kcY6YexR1xUXEHBx2Ao/s400/PENAPISAN.png



Dalam Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara berurutan.Pada umumnya Penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasrkan criteria yang explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok .
1.      Kelompok pertama ialah proyek yang dari pengalaman dan literature di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan dampak penting ,dampak penting ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan lokasi proyek tersebut.
2.      Kelompok kedua ialah proyek yang dari pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat kepercayaan yang tinggi tidak akan menyebabkan dampak penting.
3.      Kelompok ketiga ialah Proyek yang meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan dampak penting.
Kelompok ini harus di tapis lebih lanjut untuk menentukan perlu atau tidak perlunya di  AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management Decision).Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.
Daftar Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman yang di dapat.Kriteria yang banyak di pakai untuk penapisan ialah karakteristik Proyek ,Misalnya jenis Volume dan Penyimpanan Bahan Baku dan lokasi proyek dan nilai ambang ,Besarnya biaya proyek sering di gunakan sebagai nilai ambang ,yaitu proyek yang melebihi suatu nilai tertentu di haruskan melakukan AMDAL.
Ø  Dasar pertimbanganya adalah biaya sering merupakan petunjuk tentang antara lain
1.      Luasnya lahan proyek
2.      Teknologi  yang sering di pakai
3.      Volume  Bahan Baku
4.      Produk
5.      Limbah
Akan Tetapi penggunaan besarnya biaya sebagai nilai ambang dapat Juga Menyesatkan ,Misalnya:
Ø  Industri dengan teknoloi canggih memerlukan investasi yang tinggi,Tetapi mempunyai dampak biofisik yang relative kecil,Walaupun dampak sosialnya dapat besar.Biaya yang tinggi dapat juga di sebabkan oleh investasi dalam alat pencegahan pencemaran yang mahal.
Nilai Ambang Lain yang di Gunakan Ialah nilai ambang Teknik antara lain:
1.      Besarnya Fisik proyek dan
2.      Volume
               Nilai ambang teknik Merupakan Indikasi yang lebih baik dari pada nilai ambang biaya,Namun di dalam praktek sering juga terdapat Kesulitan,sebab terjadinya dampak penting tidak hanya di tentukan oleh proyek contohnya  antara lain jenis :
Ø  Spesifikasi Bangunan,Peralatan dan lokasi
Ø  melainkan juga oleh lokasi proyek menurut tataguna lahan antara lain Wilayah industry,Pemukiman dan pertanian
Ø  Letak Geografi Antara lain daerah pantai dan pegunungan
Ø  Daya dukung Lingkungan  Antara Lain Karkteristik sebaran udara dan air
Ø  Pentahapan proyek Antara lain konstruksi  operasi dan modifikasi
Oleh karena itu misalnya terjadi dampak komulatif karena penempatan industry di suatu wilayah industry industry yang di bangun efeknya dapat melampaui ambang batas daya dukung lingkungan walaupun sebenarnya jumlah limbahnya rendah.

2. Metode penapisan satu langkah 
Penapisan dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah rentan diharuskan melakukan AMDAL.
Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.
Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek.Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgtaVkq8ft4uWAqTlOeaUR-cJ0TwXeCOcIod0Ake1UTNpm5gvGsZTx4bWKadRFD4VZsXEoXOtlUS55eucg7ktt3tVQXI8VBfxQYwshOpl9lwPf97XRVG6xxfVl7WY5iSOr6MKbGH6BZN38/s400/Penapisan+1.png

  Pemerintah Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini di gunakan sebagai criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL,yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana dan Mudah.,hasilnya dapat di capai dengan cepat dan konsisten.Dengan metode ini  apabila di perlukan AMDAL itu ada dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu dapat di Intergrasikan  kedalam proses studi kelayakan .Metode penapisan satu langkah ini memerlukan Birokrasi  yang pendek ,jumlah tenaga yang di perlukan dapat di batasi , persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi,ini sangat penting untuk Indonesia,Terutama di daerah, Metode ini tidak Menambah ekonomi Biaya Tinggi.


2.3 Tujuan Proses Penapisan
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan perencanaan biaya dan waktu.
Seperti yang terdapat pada pasal 16 undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan kepedulian kita terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
2.4 Kriteria Penapisan/screening
    • Tingkat besar : kementakan intensitas setiap dampak potensial
    • Prevalensi : luasnya dampak yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif
    • Lama dan frekuensi : apakah dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek
    • Resiko : kementakan terjadi efek negatif yang serius
    • Nilai penting : nilai yang diberikan pad adaerah tertentu (regional dan nasional)
    • Penanggulangan : apakah masalah dapat ditanggulangi.
    •  
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
Analisis dampak lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia.Proses penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Didalam Amdal terdapat 2 metode proses penapisan yaitu metode penapisan bertahap dan metode penapisan satu langkah. Di Indonesia sendiri, menggunakan metode penapisan satu langkah.. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL
Penapisan bertujuan untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL.
3.2  Saran

Dalam proses pembangunan haruslah diperhatikan mengenai proses penapisan apakah bangunan tersebut layak amdal atau tidak. Sehingga tidak mempengaruhi masyarakat sekitar serta dalam cakupan yang lebih luas yaitu lingkungan hidup.

1 komentar:

  1. LAYANAN PEMBIAYAAN LE-MERIDIA. perusahaan pinjaman yang memberi saya pinjaman 5.000.000,00 USD Ketika investor pinjaman lain mengabaikan tawaran saya, tetapi Le_Meridian Funding Service memberi saya pinjaman yang berhasil. Mereka langsung terlibat dalam pembiayaan pinjaman dan proyek dalam hal investasi. mereka memberikan solusi pembiayaan untuk perusahaan dan individu yang mencari akses ke dana pasar modal, mereka dapat membantu Anda mendanai proyek Anda atau memperluas bisnis Anda .. Email Kontak :::: lfdsloans@lemeridianfds.com Juga lfdsloans@outlook.com atau Tulis di nomor whatsapp pada 1- (989-394-3740) Good Intend,

    BalasHapus