MAKALAH
ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
PROSES PENAPISAN/SCREENING WAJIB AMDAL

NAMA ANGGOTA KELOMPOK :
1.
Maksimus Asrul 1407010030
2.
Jakobis J. Kayadoe 1407010165
3.
Ivani Laning 1407010044
4.
Katarina Florensia
R. Leni 1407010082
5.
Sarai Benu
FAKULTAS KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS NUSA CENDANA KUPANG
2015
KATA PENGANTAR
Puji
dan syukur penulis panjatkan kepada Tuhan
yang Maha Esa karena atas bimbingan
dan penyertaanNya penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah yang berjudul “PENAPISAN/SCREENING WAJIB AMDAL” dengan
baik.
Dalam penyusunan makalah ini, kami
banyak mendapat dorongan dan motivasi
dari semua pihak. Tak lupa kami ucapkan terima kasih.Kami menyadari bahwa
makalah ini masih banyak kekurangannya dan masih jauh dari sempurna.Oleh sebab
itu kritik dan saran yang membangun senantiasa kami harapkan dari semua pihak.
Penulis juga berharap kiranya makalah ini
tidak hanya menjadi sebuah informasi belaka,namun kiranya dapat menjadi
pengetahuan yang berharga bagi para pembacanya.
Kupang, Maret 2015
Penulis
Daftar Isi
Kata pengantar
Daftar isi
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan
Bab II
Pembahasan
2.1 Pengertian Penapisan dalam amdal
2.2 Metode Penapisan dalam amdal
2.3 Tujuan Penapisan dalam amdal
2.4 Kriteria Penapisan
Bab III
Penutup
3.1 Kesimpulan
3.2 Saran
Daftar Pustaka
BAB
I
LATAR
BELAKANG
1.1 Latar
Belakang
Dalam proses
pembangunan harus memperhatikan pengaruh-pengaruh yang muncul, baik secara
langsung terhadap masyarakat sekitar ataupun dalam cakupan lingkungan yang
lebih luas. Indonesia yang masa sekarang sedang mengalami pembangunan
besar-besaran menjadi sangat penting untuk menerapakan suatu aturan guna
menjaga dan mangantisipasi dampak yang akan terjadi.
Analisis mengenai dampak lingkungan (di Indonesia,
dikenal dengan nama AMDAL) adalah kajian
mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang
direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek
yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di
sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek abiotik, biotik
dan kultural. Dasar hukum AMDAL di Indonesia adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun
2012 tentang "Izin Lingkungan Hidup" yang merupakan pengganti PP 27
Tahun 1999 tentang Amdal.
AMDAL sesungguhnya suatu telaah yang dilakukan secara
bertahap yaitu penapisan (screening), pelingkupan (scoping), identifikasi
(identification), prakiraan (prediction), dan evaluasi (evaluation) yang
kemudian dilanjutkan dengan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RKL dan
RPL).Mengingat pasal 16 UU No.4 Tahun 1982 dan kelancaran pembangunan maka
penapisan dilakukan oleh pemerintah melalui peraturan perundang-undangan.
Sehingga kegiatan pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dilakukan lebih
efisien dan efektif. Penapisan dilakukan secara sederhana dengan komplikasi
yang minimum dan kepercayaan yang maksimum bahwa suatu proyek akanatau tidak menimbulkan
dampak penting terhadap lingkungan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa itu proses penapisan dalam Amdal?
2.
Apa saja metode penapisan dalam Amdal?
3.
Apa tujuan dari Proses Penapisan dalam
Amdal?
4.
Bagaimana kriteria penapisan?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui apa itu proses
penapisan dalam amdal
2.
Untuk mengetahui metode penapisan dalam
amdal
3.
Untuk mengetahui tujuan penapisan dalam
amdal
4.
Untuk mengetahui kriteria
penapisan
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Proses Penapisan dalam Amdal
Proses
penapisan atau kerap juga disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses
untuk menentukan apakah suatu rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Di Indonesia, proses penapisan dilakukan dengan sistem penapisan satu langkah.
Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun dokumen AMDAL atau tidak
dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 11 Tahun
2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib dilengkapi dengan
AMDAL
2.2 Metode
Penapisan
Di
Indonesia di kenal dengan metode penapisan satu langkah, tetapi tidak hanya
dalam amdal ada juga metode yang dipakai. Berikut akan dijelaskan 2 metode
penapisan dalam amdal,
1. Metode penapisan
bertahap
Dalam metode ini
penapisan dilakukan secara bertahap dalam beberapa langkah secara
berurutan.Penapisan menurut PP 29 tahun 1986, terdiri atas 2 langkah.
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Pertama dengan daftar dan kedua dengan PIL.Pada umumnya penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja. Dalam melakukan tugasnya, pejabat yang berwenang menapis berdasarkan kriteria yang eksplisit atau implicit dan memasukkan usulan proyek ke dalam salah satu dari tiga kelompok, seperti pada bagan berikut :
Dalam
Metode ini Penapisan Di lakukan secara bertahap dengan beberapa langkah secara
berurutan.Pada umumnya Penapisan hanya terdiri atas 2 atau 3 langkah saja dalam
melakukan tugasnya,Pejabat yang berwenang menapis berdasrkan criteria yang
explicit atau implisit.dan memasukan usulan proyek ke dalam salah satu dari
tiga kelompok .
1. Kelompok
pertama ialah proyek yang dari pengalaman dan literature di ketahui dengan
tingkat kepercayaan yang tinggi.yaitu tidak ada keraguan.akan menyebabkan
dampak penting ,dampak penting ini di pengaruhi oleh ukuran,Rancang bangun dan
lokasi proyek tersebut.
2. Kelompok
kedua ialah proyek yang dari pengalaman dan Literatur di ketahui dengan tingkat
kepercayaan yang tinggi tidak akan menyebabkan dampak penting.
3. Kelompok
ketiga ialah Proyek yang meragukan apakah akan atau tidak akan menyababkan
dampak penting.
Kelompok ini harus di tapis lebih lanjut
untuk menentukan perlu atau tidak perlunya di
AMDAL.Dalam Konteks AMDAL Penentuan nilai Penting Bukanlah suatu
aktifitas ilmiah murni,melainkan suatu keputusan pengelolaan (Management
Decision).Dengan menggunakan Informasi Ilmiah yang tersedia dan dengan
Memperhatikan Kondisi social,ekonomi dan Politik. Oleh karena itu kehidupan
kita tidak terisolasi dari dunia Internasional,Kondisi social,ekonomi dan
politik internasional pun harus kita perhatikan,terutama karena kepedulian
lingkungan merupakan masalah yang peka. Jika pada suatu ketika di luar daftar
positif mempunyai petunjuk akan mempunyai dampak penting,pejabat yang berwenang
dapat memutuskan keharusan yang di lakukan AMDAL untuk Proyek Tersebut.
Daftar
Positif secara Periodis di kaji kembali dan di perbaharui berdasar pengalaman
yang di dapat.Kriteria yang banyak di pakai untuk penapisan ialah karakteristik
Proyek ,Misalnya jenis Volume dan Penyimpanan Bahan Baku dan lokasi proyek dan
nilai ambang ,Besarnya biaya proyek sering di gunakan sebagai nilai ambang
,yaitu proyek yang melebihi suatu nilai tertentu di haruskan melakukan AMDAL.
Ø Dasar
pertimbanganya adalah biaya sering merupakan petunjuk tentang antara lain
1. Luasnya
lahan proyek
2. Teknologi yang sering di pakai
3. Volume Bahan Baku
4. Produk
5. Limbah
Akan
Tetapi penggunaan besarnya biaya sebagai nilai ambang dapat Juga Menyesatkan
,Misalnya:
Ø Industri
dengan teknoloi canggih memerlukan investasi yang tinggi,Tetapi mempunyai
dampak biofisik yang relative kecil,Walaupun dampak sosialnya dapat besar.Biaya
yang tinggi dapat juga di sebabkan oleh investasi dalam alat pencegahan
pencemaran yang mahal.
Nilai Ambang Lain yang di Gunakan Ialah
nilai ambang Teknik antara lain:
1. Besarnya
Fisik proyek dan
2. Volume
Nilai ambang teknik Merupakan
Indikasi yang lebih baik dari pada nilai ambang biaya,Namun di dalam praktek
sering juga terdapat Kesulitan,sebab terjadinya dampak penting tidak hanya di
tentukan oleh proyek contohnya antara
lain jenis :
Ø Spesifikasi
Bangunan,Peralatan dan lokasi
Ø melainkan
juga oleh lokasi proyek menurut tataguna lahan antara lain Wilayah
industry,Pemukiman dan pertanian
Ø Letak
Geografi Antara lain daerah pantai dan pegunungan
Ø Daya
dukung Lingkungan Antara Lain
Karkteristik sebaran udara dan air
Ø Pentahapan
proyek Antara lain konstruksi operasi
dan modifikasi
Oleh
karena itu misalnya terjadi dampak komulatif karena penempatan industry di
suatu wilayah industry industry yang di bangun efeknya dapat melampaui ambang
batas daya dukung lingkungan walaupun sebenarnya jumlah limbahnya rendah.
2. Metode penapisan satu langkah
Penapisan
dapat didasarkan pada kriteria eksplisit yang berupa daftar yang memuat jenis
proyek yang tanpa keraguan akan menyebabkan dampak penting. Oleh karena dampak
tidak saja ditentukan oleh jenisnya proyek, melainkan juga oleh sifat
lingkungan, daftar tersebut dilengkapi dengan bagian yang memuat lingkungan
yang rentan.Proyek dalam daftar ini atau proyek yang berlokasi dalam daerah
rentan diharuskan melakukan AMDAL.
Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.
Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek.Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
Metode penapisan satu langkah ini adalah metode penapisan yang digunakan oleh Indonesia.Metode dengan daftar positif sangat sederhana.Pemerintah membuat daftar proyek yang harus dikenakan AMDAL.Daftar ini digunakan sebagai kriteria penapisan, yang ada dalam daftar harus membuat AMDAL dan yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena metode ini sederhana dan mudah, maka hasilnya dapat dicapai dengan cepat dan konsisten.
Metode penapisan satu langkah ini memerlukan birokrasi yang pendek.Jumlah tenaga yang diperlukan dapat dibatasi, persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak tinggi.Ini sangat penting untuk Indonesia, terutama di daerah.Metode ini tidak menambah ekonomi biaya tinggi.
Pemerintah Membuat daftar proyek yang harus di kenakan AMDAL,Daftar ini
di gunakan sebagai criteria Penapisan ,yang ada dalam daftar harus membuat
AMDAL,yang tidak ada dalam daftar tidak perlu membuat AMDAL.Karena sederhana
dan Mudah.,hasilnya dapat di capai dengan cepat dan konsisten.Dengan metode
ini apabila di perlukan AMDAL itu ada
dalam tahap perencanaan yang dini,sehingga AMDAL itu dapat di
Intergrasikan kedalam proses studi
kelayakan .Metode penapisan satu langkah ini memerlukan Birokrasi yang pendek ,jumlah tenaga yang di perlukan
dapat di batasi , persyaratan tingkat pendidikan dan pengalaman juga tidak
tinggi,ini sangat penting untuk Indonesia,Terutama di daerah, Metode ini tidak
Menambah ekonomi Biaya Tinggi.
2.3
Tujuan Proses Penapisan
Penapisan bertujuan untuk memilih
rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis mengenai dampak
lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk dapat mengetahui
sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL. Hal ini berkenaan dengan
perencanaan biaya dan waktu.
Seperti yang terdapat pada pasal 16
undang-undang No. 4 tahun 1982, hanya rencana proyek yang diprakirakan akan
mempunyai dampak penting terhadap lingkungan saja yang diwajibkan untuk
dilengkapi dengan AMDAL. Dengan penapisan ini diharapkan kepedulian kita
terhadap lingkungan tidak akan mengakibatkan bertambahnya waktu, tenaga dan
biaya yang berlebihan yang diperlukan untuk pembangunan.
2.4 Kriteria
Penapisan/screening
- Tingkat besar : kementakan
intensitas setiap dampak potensial
- Prevalensi : luasnya dampak
yang akhirnya akan terjadi misalnya karena dampak kumulatif
- Lama dan frekuensi : apakah
dampak bersifat jangka panjang atau jangka pendek
- Resiko : kementakan terjadi
efek negatif yang serius
- Nilai penting : nilai yang
diberikan pad adaerah tertentu (regional dan nasional)
- Penanggulangan : apakah
masalah dapat ditanggulangi.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Analisis dampak
lingkungan adalah kajian mengenai dampak besar dan penting
suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan padalingkungan hidup yang diperlukan
bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau
kegiatan di Indonesia.Proses penapisan atau kerap juga
disebut proses seleksi wajib AMDAL adalah proses untuk menentukan apakah suatu
rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
Didalam
Amdal terdapat 2 metode proses penapisan yaitu metode penapisan bertahap dan
metode penapisan satu langkah. Di Indonesia sendiri, menggunakan metode
penapisan satu langkah.. Ketentuan apakah suatu rencana kegiatan perlu menyusun
dokumen AMDAL atau tidak dapat dilihat pada Peraturan Menteri Negara Lingkungan
Hidup Nomor 11 Tahun 2006 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang
wajib dilengkapi dengan AMDAL
Penapisan bertujuan
untuk memilih rencana pembangunan mana yang harus dilengkapi dengan analisis
mengenai dampak lingkungan. Langkah ini sangat penting bagi pemrakarsa untuk
dapat mengetahui sedini mungkin apakah proyeknya akan terkena AMDAL.
3.2 Saran


LAYANAN PEMBIAYAAN LE-MERIDIA. perusahaan pinjaman yang memberi saya pinjaman 5.000.000,00 USD Ketika investor pinjaman lain mengabaikan tawaran saya, tetapi Le_Meridian Funding Service memberi saya pinjaman yang berhasil. Mereka langsung terlibat dalam pembiayaan pinjaman dan proyek dalam hal investasi. mereka memberikan solusi pembiayaan untuk perusahaan dan individu yang mencari akses ke dana pasar modal, mereka dapat membantu Anda mendanai proyek Anda atau memperluas bisnis Anda .. Email Kontak :::: lfdsloans@lemeridianfds.com Juga lfdsloans@outlook.com atau Tulis di nomor whatsapp pada 1- (989-394-3740) Good Intend,
BalasHapus